Asuransi

Menilik Beragam Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

image source: cek premiJaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah satu dari lima program BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh Undang-Undang. Program jaminan sosial yang satu ini dikhususkan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja sehingga tidak lagi mampu bekerja. Jika ingin tahu lebih lanjut, yuk simak beragam manfaat program JKK dalam kelanjutan artikel ini!

Lingkup kecelakaan kerja

Sebelum membahas tentang manfaat program JKK, ada baiknya kamu tahu terlebih dahulu kejadian atau kondisi apa saja yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Melansir dari laman Gajimu.com, kecelakaan kerja merujuk pada kecelakaan atau musibah yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Penerima manfaat program JKK

Kategori orang yang dapat menerima manfaat program JKK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam Pasal 5, tertuang bahwa penerima manfaat program JKK adalah:

  1. Pekerja Penerima Upah (PU) yang bekerja pada sebuah Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, termasuk: pekerja perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang mempekerjakan dirinya sendiri dan orang lain, termasuk: Pemberi Kerja, pekerja lepas, pekerja bukan PU selain pekerja lepas.

Manfaat JKK

Manfaat program JKK tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP tahun 2015 dengan detail seperti berikut:

Pelayanan kesehatan

Sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta, manfaat pelayanan kesehatan dapat meliputi:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang,
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan,
  • rawat inap kelas I (Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara),
  • perawatan intensif,
  • penunjang diagnostik,
  • penanganan (termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja),
  • pelayanan khusus,
  • alat kesehatan dan implan,
  • biaya konsultasi dokter,
  • operasi,
  • pelayanan darah,
  • rehabilitasi medik,
  • pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja, hingga
  • perawatan di rumah (dengan ketentuan tertentu).

Uang tunai

Santunan uang tunai dapat meliputi:

  • penggantian biaya transportasi (baik darat, laut, udara, ataupun kombinasi dengan ketentuan limit),
  • santunan sementara tidak mampu bekerja selama 18 bulan (dengan nominal yang berbeda setiap periode 6 bulan),
  • santunan cacat (dengan nominal yang berbeda untuk tiap tingkat keparahan),
  • santunan kematian,
  • biaya pemakaman,
  • santunan berkala jika peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,
  • rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti untuk anggota badan yang hilang atau tidak berfungsi pascakecelakaan,
  • penggantian biaya gigi tiruan,
  • penggantian alat bantu dengar,
  • penggantian biaya kacamata, hingga
  • beasiswa untuk 2 orang anak peserta jika peserta cacat total tetap atau meninggal dunia.

Itulah dia serangkaian manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima peserta apabila mengalami kecelakaan kerja. Di luar pelayanan kesehatan dan uang santunan seperti yang sudah dijelaskan di atas, program JKK juga memiliki manfaat berupa program kembali kerja yang memberikan rehabilitasi dan pelatihan pada peserta untuk dapat kembali bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.